Kades Kradinan Eko Sujarwo Di bekuk Polisi Di Duga Lakukan korupsi DD Rugikan Negara 700 Juta 

Penulis :Teguh Santoso

Editor: kakung

 


Ganesa post Tulungagung, Jawa Timur –  Dugaan kasus korupsi dana desa kembali mencuat di Kabupaten Tulungagung. Kali ini, seorang kepala desa Eko sujarwo di Desa kradinan , Kecamatan Pagerwojo , ditetapkan tersangka karena telah menyalahgunakan dana desa untuk kepentingan pribadi.  Informasi ini terungkap berdasarkan dan hasil penyelidikan oleh pihak polres Tulungagung.

 

Polres Tulungagung telah menerima laporan dan sampai  saat ini tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut.  Kapolres Tulungagung melalui Kasat Reskrim , AKBP Ryo Pradana Mengungkapkan bahwa pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan berbagai bukti terkait dugaan penyelewengan dana desa.  "Sampai saat masih mendalami kasus ini dan belum dapat memberikan keterangan lebih detail," ujar kasatreskrim AKP Ryo Pradana

saat konfirmasi di halaman polres Tulungagung. 

 

Dugaan korupsi yang dilakukan Kades Eko Sujarwo ini menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat.  Dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, dikhawatirkan telah disalahgunakan dan tidak tepat sasaran.  Hal ini tentu saja berdampak negatif bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Desa Kradinan 

 .

 

Pihak Polres Tulungagung menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi dana desa ini.  Proses penyelidikan akan terus dilakukan secara profesional dan transparan.  Hasil penyelidikan dan proses hukum selanjutnya akan diinformasikan kepada publik.dan masih ada kasus kades di Tulungagung dalam penyelidikan.

 

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh kepala desa di Kabupaten Tulungagung untuk selalu transparan dan bertanggung jawab dalam mengelola dana desa.  Penggunaan dana desa harus sesuai dengan aturan yang berlaku dan benar-benar untuk kepentingan masyarakat.  Pemantauan dan pengawasan dari berbagai pihak juga sangat diperlukan untuk mencegah terjadinya penyelewengan dana desa di masa mendatang.

, Jawa Timur – Dugaan kasus korupsi dana desa kembali mencuat di Kabupaten Tulungagung. Kali ini, seorang kepala desa Eko sujarwo di Desa kradinan , Kecamatan Pagerwojo , ditetapkan tersangka karena telah menyalahgunakan dana desa untuk kepentingan pribadi. Informasi ini terungkap berdasarkan dan hasil penyelidikan oleh pihak polres Tulungagung.

 

Polres Tulungagung telah menerima laporan dan sampai saat ini tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut. Kapolres Tulungagung melalui Kasat Reskrim , AKP Ryo Pradana Mengungkapkan bahwa pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan berbagai bukti terkait dugaan penyelewengan dana desa. "Kai masih mendalami kasus ini dan belum dapat memberikan keterangan lebih detail," ujar kasatreskrim AKP Ryo Pradana saat konfirmasi di halaman polres Tulungagung i, 

 

Dugaan korupsi yang dilakukan Kades Eko Sujarwo ini menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat. Dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, dikhawatirkan telah disalahgunakan dan tidak tepat sasaran. Hal ini tentu saja berdampak negatif bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Desa Kradinan 

 .

 

Pihak Polres Tulungagung menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi dana desa ini. Proses penyelidikan akan terus dilakukan secara profesional dan transparan. Hasil penyelidikan dan proses hukum selanjutnya akan diinformasikan kepada publik.dan masih ada kasus kades ditululungagung dalam penyelidikan.

 

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh kepala desa di Kabupaten Tulungagung untuk selalu transparan dan bertanggung jawab dalam mengelola dana desa. Penggunaan dana desa harus sesuai dengan aturan yang berlaku dan benar-benar untuk kepentingan masyarakat. Pemantauan dan pengawasan dari berbagai pihak juga sangat diperlukan untuk mencegah terjadinya penyelewengan dana desa di masa mendatang

.

Komentar