Sangsi Hukum Menanti  Bagi Pabrik Mie Souun Tanpa IPAL yang Tidak Sesuai Standar Baku Mutu Lingkungan Hidup

Penulis Teguh Santoso

Editor kakung Jengot

Tim investigasi saat di lobang pembuangan limbah soun CV Bintang indo jaya


Ganesa post -Tulungagung Pemerintah daerah menegaskan bahwa pabrik mie souun yang beroperasi tanpa Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memenuhi standar kualitas lingkungan dapat menghadapi sanksi hukum.

 Hal ini menyusul temuan awak media bahwa Pabrik mie soun Bintang indo jaya yang mengoperasikan dua tempat untuk produksi mie sooun yakni di Ngujang kecamatan Kedungwaru Tepatnya di belakang rumah sakit RSPW dan di Beji Boyo langu,

CV Bintang indo jaya termasuk yang memproduksi mie souun, tidak mengelola limbah mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Undang-undang yang mengatur pengelolaan limbah industri di Indonesia mengharuskan setiap pabrik untuk memiliki IPAL yang mampu mengolah air limbah agar memenuhi standar baku mutu lingkungan. Tanpa fasilitas tersebut, pabrik berisiko mencemari lingkungan, yang bisa berujung pada kerugian ekosistem dan kesehatan masyarakat di sekitarnya.

Dari temuan awak media bahwa CV Bintang indojaya terbukti melanggar, tidak memenuhi kewajiban membangun Ipal sehingga baku mutu pengolahan limbah tidak ada sama sekali ,saat hujan meluber mencemari lingkungan di sekitar area pabrik, baik yang ada di Beji maupun yang ada di Ngujang.

ini dapat dikenakan sanksi administratif, denda, atau bahkan penghentian operasi sementara hingga mereka mematuhi standar yang ditetapkan. 

Pemerintah juga mengingatkan bahwa pelanggaran yang lebih serius bisa berujung pada sanksi pidana bagi pengelola pabrik yang terbukti dengan sengaja mengabaikan pengelolaan limbah.

Saat di konfirmasi pemilik CV bintang indojayavSandi Memang selama ini belum membuat IPAL yang memenuhi standart baku mutu yang telah ditentukan oleh pemerintah.

Sebenarnya Sandi tau dengan adanya hal ini namun mengabaikan Dan hanya mengalirkan kedalam lobang tanpa pengelolaan. Sehingga limbah nencenari lingkungan sekitar.jelas nya 

Padahal sudah menjadi peraturan Pabrik yang beroperasi tanpa Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang sesuai dengan standar baku mutu lingkungan dapat dikenakan berbagai sanksi hukum dan denda.

 Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pengelolaan limbah yang tidak sesuai dengan ketentuan dapat mengancam kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Jika pabrik terbukti tidak memenuhi kewajiban memiliki IPAL yang sesuai, mereka dapat dikenakan sanksi administratif terlebih dahulu, seperti:

Peringatan Tertulis: Sebagai langkah awal, pemerintah memberikan peringatan kepada pabrik untuk segera memperbaiki kelanggaran yang terjadi.

Denda Administratif: Jika tidak ada upaya perbaikan dalam jangka waktu tertentu, pabrik dapat dikenakan denda administratif yang besarannya dapat mencapai puluhan juta hingga ratusan juta rupiah, tergantung pada tingkat pelanggaran.

Penghentian Sementara Operasional: Pabrik yang tidak memperbaiki pengelolaan limbahnya sesuai dengan standar dapat dikenakan sanksi penghentian sementara atau penutupan operasional hingga mereka memenuhi kewajiban lingkungan.

Selain sanksi administratif, pelanggaran yang lebih berat dapat mengarah pada sanksi pidana. Pemilik pabrik atau pihak yang bertanggung jawab bisa dikenakan hukuman penjara jika terbukti sengaja membiarkan limbah mencemari lingkungan tanpa pengelolaan yang benar.

Pemerintah daerah, bersama dengan instansi terkait, berkomitmen untuk menegakkan peraturan ini dengan tegas demi menjaga kelestarian lingkungan hidup. Para pengusaha diharapkan segera melakukan tindakan perbaikan untuk memastikan bahwa operasional pabrik tetap ramah lingkungan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dan temuan ini tim Investigasi berupaya mengadu ke dinas terkait dan DPRD komisi D Tulungagung. Serta.GAKUM DITRESKRIMSUS POLDA JATIM.agar di tindak sesuai ketentuan yang berlaku



Komentar