Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Naik 66 Persen Mulai Januari 2025 Apa Pendapat mu
Penulis:Teguh santoso
Editor:Kakung
Ganesa post Pemerintah telah menetapkan kenaikan pajak kendaraan bermotor sebesar 66% yang akan berlaku mulai Januari 2025. Kenaikan ini berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah
Dua tambahan pajak, yakni opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) akan segera diberlakukan.
Sebagai contoh, jika pajak kendaraan sebelum nya Rp.434.000, maka tarif opsen adalah 66% x Rp434.000 = Rp286.000. Dengan demikian, total pajak yang harus dibayarkan adalah Rp434.000 + Rp286.000 = Rp720.000 ¹.
Dampak dari ke kenaikan pajak bermotor,pajak kendaraan bermotor- Pemilik kendaraan bermotor harus membayar pajak tambahan sebesar 66% dari pajak kendaraan bermotor yang sudah ada.
Beban keuangan pemilik kendaraan bermotor akan meningkat,
Keluhan warga terkait naiknya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 66 persen menunjukkan ketidak puasan yang cukup besar terhadap kebijakan ini. Kenaikan pajak yang signifikan ini bisa berdampak pada beban ekonomi masyarakat, terutama bagi mereka yang memiliki kendaraan namun memiliki pendapatan terbatas. Beberapa keluhan yang umumnya muncul antara lain:
Beban Ekonomi yang Meningkat: Warga merasa bahwa kenaikan yang begitu besar akan menambah beban finansial, terutama di tengah biaya hidup yang sudah tinggi.
Ketidakpastian Keuangan: Warga yang memiliki kendaraan bisa merasa khawatir dengan ketidakpastian biaya yang harus mereka bayar, apalagi jika mereka tidak memperoleh kenaikan pendapatan yang setara.
Akses Transportasi Terbatas: Beberapa orang mungkin terpaksa mengurangi penggunaan kendaraan pribadi atau bahkan menjualnya, yang mengurangi kenyamanan dalam beraktivitas, terutama di daerah dengan infrastruktur transportasi publik yang kurang memadai.
Tidak Seimbang dengan Pelayanan Ada juga keluhan yang menganggap bahwa pelayanan atau fasilitas yang diberikan pemerintah terhadap pemilik kendaraan tidak sebanding dengan kenaikan pajak yang diterima.
Beberapa pihak mungkin juga mempertanyakan apakah ada upaya untuk meningkatkan pelayanan publik atau infrastruktur yang dapat mendukung pengumpulan pajak yang lebih tinggi ini, sehingga tidak terasa memberatkan bagi masyarakat.
Komentar
Posting Komentar