Sejumlah 2,5% kades Di Tulungagung terjerat kasus korupsi


Ganesa post —Tulungagung Dalam setahun terakhir, 6 kepala desa di wilayah Tulungagung terjerat kasus dugaan korupsi yang mengejutkan masyarakat setempat. Keenam kades tersebut yang lima ditangkap oleh aparat penegak hukum karena diduga menyalahgunakan wewenang dan menggelapkan dana desa untuk kepentingan pribadi.

6 Kepala Desa itu sebagai berikut 

1.Suratman, Kepala Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbergempol, kec

2.Kades Rejotangan, Kecamatan Rejotangan, Andhi Mutojo

3.Kades Batangsaren, Kecamatan Kauman, Ripangi 

4.Kades Kradinan, Kecamatan Pagerwojo, Eko Sujarwo

5.Kades Tanggung, Kecamatan Campurdarat, Suyahman 

6.Sukar, Kades Karanganom, Kecamatan Kauman

Sementara satu orang Kades dicegah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bepergian ke luar negeri.

Inilah kronologinya 

Kades Rejotangan

Kades Rejotangan, Kecamatan Rejotangan, Andhi Mutojo terjerat dugaan korupsi Bantuan Keuangan tahun 2021.

Dana yang bersumber dari APBD Pemkab Tulungagung sebesar Rp 175 juta ini digunakan menutup utang anaknya, yang gagal dalam Pemilu Legislatif tahun 2019.

Saat perkara ini masuk tahap penyidikan di Polres Tulungagung, Andhi baru mengerjakan proyek ini, padahal masa pengerjaan proyek sudah lewat.

Ia mulai ditahan Kejari Tulungagung 7 Mei 2024, namun perkaranya saat ini telah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.

Kades batangsaren

Kades Batangsaren, Kecamatan Kauman, Ripangi mulai ditahan Kejari Tulungagung pada 8 Agustus 2024.

Ia ditetapkan sebagai tersangka korupsi keuangan desa sebesar Rp 780 juta lebih.

Jaksa menemukan sejumlah modus penyelewengan dana desa, seperti uang sewa aset tanah desa yang tidak disetorkan.

Dana yang seharusnya masuk menjadi pendapatan desa justru digunakan untuk kepentingan pribadi.

Selain itu ada sejumlah laporan pertanggungjawaban fiktif sejumlah proyek dan kegiatan di desa.

Selain Kades, Kejari Tulungagung juga menetapkan tersangka Sekretaris Desa, Komuroji.

Ia terlibat korupsi bersama Kades, namun ada juga yang dugaan korupsi anggaran yang dilakukan tanpa melibatkan Kades.

Kades Tambakrejo

Suratman, Kades Tambakrejo, Kecamatan Sumbergempol ditahan pada Rabu (18/9/2024) sore.

Ia ditetapkan tersangka dugaan korupsi keuangan desa tahun2020-2022 senilai Rp 721 juta.

Modusnya, ada sejumlah proyek fiktif, penyalahgunaan tanah aset desa dan penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Kejaksaan telah memeriksa 40 saksi dalam perkara ini.

Penyidik Kejari Tulungagung masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan pihak lain yang terlibat.

Kades Karanganom

Sukar, Kades Karanganom, Kecamatan Kauman tengah dikaitkan dengan perkara korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia masuk dalam daftar 21 nama yang dicekal KPK untuk bepergian ke luar negeri.

.

Pencekalan ini buntut pengembangan kasus korupsi dana hibah Pemprov Jatim ke Kelompok Masyarakat (Pokmas) tahun 2019-2022.

KPK lebih dulu menetapkan tersangka Wakil Ketua DPRD jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak.

Sukar telah mengundurkan diri dari jabatan Kades Karanganom, dengan alasan ingin fokus mengurus keluarganya.

Komentar