ATR/BPN Tulungagung Diduga lakukan Mal Adninitrasi Agus Jendral  Kepala Desa Plosokandang Lapor polisi  

Editor :Teguh santoso

Penulis:Kakung 




Ganesa post- Tulungagung " kepala desa Plosokandang Mengaku kecewa setelah mengetahui berkas pengajuan sertifikat tanah warganya yang diajukan ditolak oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Penolakan ini memunculkan pertanyaan bagi Agus Waloyo, merasa proses pengajuan sertifikat tanah tersebut sudah sesuai prosedur.


Menurut informasi yang diterima, ATR/BPN menolak berkas tersebut karena ada sejumlah persyaratan administratif yang belum terpenuhi. Yaitu tentang pelunasan pajak.14/11/2024

Kepala Desa plosokandang saat di konfirmasi , menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan verifikasi dokumen sesuai dengan ketentuan yang ada. "Kami sudah berusaha memenuhi semua persyaratan sebelum mengajukan berkas ke BPN. Jika ada kekurangan, kami siap untuk memperbaikinya agar warga bisa mendapatkan sertifikat tanah mereka," kata agus.,

Karena berkas kami ditolak oleh ATR BPN. Padahal kami sudah mengurus sesuai aturan Perda yang ada karena yang menentukan pajak itu adalah Bapenda. Jelas nya 

Lebih lanjut  Agus yang akrab di sebut jendral menyampaikan "penolakannya itu menurut saya tidak jelas karena persyaratan administrasi yang saya bawa sudah merujuk pada aturan bapenda, dan secara lisan sudah saya sampaikan. Tapi pihak sana minta pertanyaan dengan secara tertulis maka kami sudah menyampaikan surat kami tujukan kepada BPN secara tertulis.pada 28 Juni Setelah saya Kirim surat pertama BPN tetap menolak berkas saya,dan saya kirim surat kedua sampai saat ini belum di balas 


Saya sebagai kepala desa yang dipercaya oleh masyarakat untuk mengurus tentang sertifikat tanah jadi punya beban untuk melayani masyarakat yang ada di wilayah saya,di sisi lain persyaratan saya di tolak oleh BPN maka saya harus mengupayakan,dengan langkah langkah yang sesuai prosedur, yakni melaporkan kepala ATR/BPN Tulungagung.


Lebih lanjut Agus menjelaskan cuman laporan hari ini oleh pihak Pidum meminta bukti tertulis dari  Babenda,kalau memang itu sudah sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku, maka dari itu hari ini belum bisa melakukan pelaporan resmi karena belum ada jawaban tertulis dari Babenda.

Karena kalau di dalam hukum kalau hanya cerita lisan saja tidak bisa buat bukti pelaporan pungkas 

Sementara itu, warga berharap agar pemerintah bisa membantu menyelesaikan kendala ini agar mereka mendapatkan hak atas tanah secara legal dan resmi.



Komentar